Kita selalu mendengar dari orang-orang muslim bahwa membunuh cicak akan mendapatkan pahala bagi yang membunuhnya. Tetapi kenapa mendapat pahala ? Bukan kah cicak termasuk makhluk yang di ciptakan Allah ??
Rasulullah SAW bersabdah "Barangsiapa membunuh cicak maka pada awal pukulannya baginya itu adalah satu kebaikan. Barangsiapa yang membunuhnya dalam pukulan kedua maka baginya itu adalah satu kebaikan yang berbeda dengan yang pertama. Jika dia membunuhnya pada pukulan ketiga maka baginya itu adalah kebaikan yang berbeda dengan yang kedua"
Ibnu Majah meriwayatkan didalam sunan nya dari Saibah Maulah al Fakih bin al Mughiroh bahwa dirinya menemui Aisyah dan melihat di rumahnya terdapat sebuah tombak yang tergeletak. Dia pun bertanya kepada Aisyah,”Wahai Ibu kaum mukminin apa yang engkau lakukan dengan tombak ini?” Aisyah menjawab,”Kami baru saja membunuh cicak-cicak. Sesungguhnya Nabi SAW pernah memberitahu kami bahwa tatkala Ibrahim as dilemparkan ke dalam api tak satu pun binatang di bumi saat itu kecuali dia akan memadamkannya kecuali cecak yang meniup-niupkan apinya. Maka Rasulullah saw memerintahkan untuk membunuhnya.” Kitab az Zawaid” menyebutkan bahwa hadits Aisyah ini shahih dan orang-orangnya bisa dipercaya.
Imam Suyuthi menyebutkan didalam “al Asbah an Nazhoir” bahwa Binatang-binatang itu terbagi menjadi empat macam :
1. Binatang yang didalamnya terdapat manfaat dan tidak berbahaya maka ia tidak boleh dibunuh.
2. Binatang yang mengandung bahaya didalamnya dan tidak bermanfaat maka dianjurkan untuk dibunuh seperti : ular dan binatang-binatang yang berbahaya.
3. Binatang yang mengandung manfaat didalamnya dari satu sisi namun berbahaya dari sisi lainnya, seperti : burung elang maka tidak dianjurkan dan tidak pula dimakruhkan untuk membunuhnya.
4. Binatang yang tidak mengandung manfaat didalamnya dan tidak pula berbahaya, seperti : ulat, serangga sejenis kumbang maka tidaklah diharamkan dan tidak pula dianjurkan untuk membunuhnya. (Al Asbah an Nazoir juz II hal 336)
Jadi apabila dirumah kita terdapat cicak dan binatang itu tidak membahayakan atau meracuni kita sebagai manusia maka larangan untuk membunuhnya atau menyakitinya. Jadi sobat jangan sakiti hewan apapun jikalau mereka tidak membahayakan atau mengancam hidup mu. Karena mereka hidup karena kuasa Allah dan mati atas seizin Allah.
إرسال تعليق