kabardanberita.com - Allah SWT telah menciptakan setiap makhluk mempunyai makna dan tujuannya. Nabi Muhammad SAW memberi kabar gembira pada umatnya bahwa makanan dibagi menjadi 2 yaitu halal dan haram. Ketika Allah SWT mengharamkan suatu makanan atau minuman itu berarti terdapat suatu keburukan didalamnya, jika dihalalkannya suatu makanan dan minuman berarti terdapat suatu kebaikan didalamnya. Dalam artikel ini kita akan membahas mengapa daging anjing diharamkan oleh umat muslim dan adakah penjelasan ilmiah yang dapat menjelaskannya ??
Panah menunjukan cacing-cacing pita kotor dan mematikan yang terdapat di celah daging anjing
Prof. Thabarah menyatakan bahwa didalam kitab Ruh ad-Din al- Islami dikatakan "Bahwa didalah hukum islam menetapkan anjing sebagai najis. Ini merupakan suatu mu'jizat ilmiyah yang yang dimiliki Islam yang mendahului ilmu kedokteran modern. Kedokteran modern baru menetabkan bahwa anjing memiliki banyak penyakit yang dapat menular kepada manusia. Anjing mengandung cacing pita yang secara tidak langsung akan menular kepada manusia dan menyebabkan manusia terkangkit berbagai macam penyakit dan mungkin dapat menyebabkan kematian. Sudah ditetapkan seluruh bagian tubuh anjing tidak lepas dari cacing pita sehingga harus menjauhkan dari semua yang berhubungan dari minuman dan makanan manusia ".
Sabda Rasulullah SAW tentang daging anjing :
Abu Hurairah Radhiyallahuanhu tentang sabda Rasulullah SAW
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِ كُم فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لِيَغْسِلْهُ سَبْعَ مِرَارٍ
Bila ada seekor anjing meminum dari wadah milik kalian, maka tumpahkamlah dan cucilah sebanyak 7 kali
( HR Al- Bukhari no 418 Muslim no 422 )
Riwayat lainnya
Abu Hurairah Radhiyallahuanhu tentang sabda Rasulullah SAW
طَهُروْرُ إِنَاَءِ أَحَدِكُمْ إذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ اُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
Sucikan bejana kalian yang telah dimasuki mulut anjing dengan mencucinya 7 kali salah satunya dengan menggunakan tanah
( HR Muslim no 420 dan Ahmad 2/427 )
Riwayat Lainnya
مَنِ اقْتَنَى كَمبًا إِلاَّ كَلْبَ مَا شِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمِ قِيْرَاطُ
Barang siapa telah memelihara anjing selain anjing penjaga ternak dan anjing berburu maka amalannya akan berkurang setiap harinya sebanyak satu qirath ( sebesar gunung ubud)
( HR Muslim no 2941 )
Sabda Rasulullah SAW
أَيُّمَا أَهلِ دَارٍ اتَّخَذُواكَلْبُا إِلاَّ كَلْب مَا شِيَةٍ أَوْ كَلبَ صَا ئِدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيْرَاطَانِ
Setiap penghuni rumah yang memelihara anjing selain anjing penjaga ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya akan berkurang setiap harinya sebanya 2 qirath
( HR Muslim no 2945 )
Abi Mas'ud Radhiyallahuanhu berkata
أَنَّ رَسُو لَاللَّهِ صَلَى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَم نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلوَانِ الْكَا هِنِ
Rasulullah SAW melarang hasil penjualan anjing dan kucing, mahar hasil pelacur, dan upah berduku
( riwayat Imam, Ahmad 4/118-119, 120 Al-Bukhari 7/28 dan Muslim no 1567)
Hadits Abu Hurairah Radhiyallahuanhu berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda
كُلُّ ذِينَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامُ
Semua binatang yang memiliki gigi taring dan hewan buas maka haram memakannya
( HR Muslim 1933)
Bukan berarti apa yang telah di ciptakan oleh Allah SWT tidak ada manfaatnya. Karena Allah SWT menciptakan segala sesuatu dialam semesta ini dengan tujuan yang benar dan Allah menguji setiap hambanya agar berjalan menuju jalan Allah atau menjauhi jalan Allah. Namun Allah menciptakan binatang anjing bukan berarti binatang tersebut tidak ada manfaatnya. Namun dari beberapa hadist dan sabda Rasulullah SAW menyatakan bahwa umat muslim boleh memelihara anjing sebagai binatang penjaga hewan ternak atau sebagai binatang pemburu. Anjing dapat dimanfaatkan oleh para petani sebagai binatang penjaga atau menjadi binatang khusus pemburu tentunya dengan dilatih terlebih dahulu.
Jika Anjing tersebut dilatih untuk berburu, jika anjing telah kamu lepas maka sebutlah asma Allah dengan bissmillah maka setelah anjing tersebut kembali dengan membawa buruannya, ketika kamu mendapati binatang tersebut masih hidup segeralah sembelih binatang buruan tersebut.
( HR Bukhari dan Muslim )
إرسال تعليق